Panduan Penambahan dan Perubahan Akun Pengelola Website UKM

Wajib Dilakukan!

Syarat pertama untuk penambahan ataupun perubahan akun pengelola website (administrator), pengelola baru harus sudah pernah login di website UKM supaya ada rekam database.

Penambahan

Pengelola website UKM yang sudah ada, menghubungi tim pengelola website di UPT TIK melalui UC3 atau dengan mengirim surat dengan diketahui oleh pembina/pembimbing UKM yang berlaku dengan melampirkan:

  1. NIM pengelola baru (sesuai dengan akun SISTER)
  2. Email pegelola baru (sesuai dengan akun SISTER)
  3. Kontak yang bisa dihubungi untuk konfirmasi proses

Perubahan

Pengelola website UKM yang sudah ada, menghubungi tim pengelola website di UPT TIK melalui UC3 atau dengan mengirim surat dengan diketahui oleh pembina/pembimbing UKM yang berlaku dengan melampirkan:

  1. NIM pengelola baru (sesuai dengan akun SISTER)
  2. Email pegelola baru (sesuai dengan akun SISTER)
  3. NIM pengelola lama (sesuai dengan akun SISTER)
  4. Email pengelola lama (sesuai dengan akun SISTER)
  5. Kontak yang bisa dihubungi untuk konfirmasi proses

Permohonan penambahan dan perubahan akan diproses paling cepat 1 jam dan paling lama 1 hari setelah kami menerima disposisi surat atau menerima laporan permohonan  dari  UC3.